Lanskap Hukum Aset Kripto di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan aset kripto sebagai komoditas yang diakui dan dapat diperdagangkan. Artinya transaksi kripto bukan berada di ruang kosong hukum, melainkan tunduk pada ketentuan yang berlaku termasuk hukum perdata umum mengenai perjanjian.

Namun kenyataan di lapangan berbeda. Banyak transaksi masih dilakukan hanya berdasarkan tangkapan layar percakapan, bukti transfer, atau kesepakatan lisan. Ketika harga bergerak tajam dan salah satu pihak ingkar, tidak ada yang bisa dijadikan pegangan hukum.

Risiko Nyata Tanpa Perjanjian Tertulis

Sengketa dalam transaksi kripto umumnya muncul dari tiga situasi: pihak penjual menerima pembayaran tetapi tidak melakukan transfer aset, pihak pembeli menyangkal telah melakukan pembayaran, atau terjadi perselisihan mengenai jumlah, jenis, atau harga aset yang disepakati.

Tanpa perjanjian tertulis, pembuktian di hadapan pengadilan atau lembaga arbitrase menjadi sangat sulit. Tangkapan layar percakapan memiliki kekuatan pembuktian yang lemah dan mudah dipersoalkan keasliannya.

Transaksi kripto tanpa kontrak tertulis bukan hanya berisiko secara bisnis, tetapi juga mempersulit pembuktian hak Anda apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

Yang Harus Ada dalam Perjanjian Jual Beli Aset Digital

Perjanjian yang memadai untuk transaksi aset kripto setidaknya harus memuat identitas para pihak secara lengkap dan terverifikasi, jenis dan jumlah aset yang diperjualbelikan beserta spesifikasinya, harga dalam rupiah atau mata uang yang disepakati, mekanisme pembayaran dan konfirmasi transfer aset, waktu pelaksanaan transaksi, ketentuan apabila terjadi kegagalan teknis pada jaringan blockchain, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

Klausul mengenai kegagalan teknis sering kali diabaikan, padahal jaringan blockchain bisa mengalami kemacetan yang menyebabkan transaksi tertunda atau gagal. Tanpa pengaturan yang jelas, situasi ini berpotensi memicu sengketa meskipun tidak ada itikad buruk dari pihak manapun.

Relevansi bagi Pelaku Usaha Pertukaran Kripto

Bagi platform atau individu yang secara rutin memfasilitasi transaksi kripto, standarisasi dokumen menjadi semakin penting. Selain melindungi kepentingan platform, perjanjian yang konsisten juga membantu memenuhi kewajiban pencatatan yang dipersyaratkan oleh regulator.

Sebagai komoditas yang diperdagangkan, aset kripto juga tidak terlepas dari kewajiban pelaporan pajak. Perjanjian tertulis yang mencantumkan nilai transaksi secara eksplisit memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan dan menghindari risiko sengketa dengan otoritas pajak di kemudian hari.

Transaksi kripto tanpa kontrak tertulis bukan hanya berisiko secara bisnis, tetapi juga mempersulit pembuktian hak Anda apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

Unduh Perjanjian Jual Beli Aset Kripto

Template Perjanjian Jual Beli Aset Kripto LegalKit Indonesia dirancang khusus untuk mengakomodasi karakteristik unik transaksi aset digital, termasuk klausul kegagalan teknis dan mekanisme konfirmasi transfer on-chain.

Lihat Template