Regulasi yang Sudah Berlaku
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial ditetapkan pada 19 Desember 2023. Regulasi ini ditujukan kepada tiga kelompok: pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis AI (KBLI 62015), penyelenggara sistem elektronik lingkup publik, dan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
Cakupan ini lebih luas dari yang banyak diasumsikan. Perusahaan yang mengoperasikan platform digital, aplikasi mobile, sistem analitik berbasis AI, chatbot layanan pelanggan, atau sistem rekomendasi otomatis termasuk dalam kategori penyelenggara sistem elektronik yang terkena ketentuan ini.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku usaha dan penyelenggara sistem elektronik wajib membuat dan menerapkan kebijakan internal perusahaan mengenai data dan etika kecerdasan artifisial.
Sembilan Nilai Etika AI yang Harus Dipenuhi
SE ini menetapkan nilai-nilai etika yang harus menjadi landasan penyelenggaraan AI dalam kegiatan bisnis. Kesembilan nilai tersebut adalah inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta penghormatan terhadap kekayaan intelektual.
Dari sembilan nilai tersebut, tiga yang paling relevan secara operasional untuk kebanyakan bisnis adalah transparansi dalam penggunaan data, pelindungan data pribadi sesuai UU PDP, dan akuntabilitas atas keputusan yang dihasilkan sistem AI.
Apa yang Harus Disiapkan Bisnis
Kewajiban utama yang paling konkret dari regulasi ini adalah keharusan memiliki kebijakan internal tertulis mengenai data dan etika AI. Dokumen ini mencakup bagaimana perusahaan mengumpulkan, mengolah, dan menggunakan data dalam sistem berbasis AI, termasuk mekanisme pengawasan dan penanganan risiko.
Selain itu, bisnis yang menggunakan AI dalam pengambilan keputusan yang berdampak kepada pengguna atau pihak ketiga wajib memastikan bahwa keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menempatkan AI sebagai satu-satunya penentu kebijakan yang menyangkut kemanusiaan.
Kewajiban lain yang perlu diperhatikan mencakup pelaksanaan program edukasi internal terkait etika AI, manajemen risiko dalam pengembangan sistem AI, dan pemberian informasi kepada pengguna mengenai cara sistem AI bekerja dalam layanan yang diberikan.
Arah Regulasi ke Depan
SE Menkominfo ini merupakan langkah awal dari kerangka regulasi AI Indonesia yang lebih komprehensif. Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026-2030 serta Peraturan Presiden tentang Etika dan Keamanan AI. Setelah regulasi-regulasi tersebut ditetapkan, setiap kementerian wajib menerbitkan aturan sektoral yang lebih rinci.
Bisnis yang sudah memiliki fondasi kebijakan internal AI sejak sekarang akan berada pada posisi yang jauh lebih siap ketika regulasi mengikat tersebut berlaku.
Kebijakan privasi dan perjanjian pemrosesan data yang komprehensif adalah bukti kepatuhan paling awal yang akan diminta ketika audit regulasi AI dilakukan.
Hubungan dengan UU Pelindungan Data Pribadi
SE ini berkaitan erat dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Sistem AI yang memproses data pribadi pengguna dalam skala besar wajib memenuhi ketentuan UU PDP secara bersamaan, termasuk kewajiban penilaian dampak pelindungan data (DPIA) untuk pemrosesan yang berpotensi berisiko tinggi.
Perjanjian pemrosesan data dengan vendor atau mitra yang menyediakan layanan AI juga perlu menyertakan klausul yang secara eksplisit mengatur tanggung jawab masing-masing pihak dalam hal kepatuhan terhadap SE ini dan UU PDP.
Lengkapi Kepatuhan Digital Bisnis Anda
Template Kebijakan Privasi dan Data Processing Agreement (DPA) dari LegalKit Indonesia dirancang untuk membantu bisnis memenuhi kewajiban kepatuhan data dan AI sesuai regulasi Indonesia yang berlaku.
Lihat Template Kepatuhan PDP